Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik
Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik?
Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi . ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP.
untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada dokumen dibawah ini.
Download Dokumen Terlampir :