INFORMASI :

Selamat Datang di Website resmi Permintah Desa Tambakmulyo tahun 2023  /// Ikuti GERMAS setiap hari sabtu pukul 08.00 WIB di gedung serba guna desa Tambakmulyo  ///  FOLLOW intsagram resmi desa Tambakmulyo @desatambakmulyo

PKK DESA

PKK DESA

PKK DESA

Tim Penggerak PKK adalah sebuah tim yang dibentuk di setiap tingkat pemerintahan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan memimpin program-program gerakan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Tim ini terdiri dari para relawan atau anggota masyarakat yang secara sukarela terlibat dalam kegiatan PKK.

Tugas utama dari Tim Penggerak PKK adalah menggerakkan dan membina kelompok-kelompok PKK di lingkungan masyarakat, sehingga dapat tercapai tujuan PKK yaitu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga. Tim ini bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengimplementasikan program-program gerakan PKK, serta mengawasi pelaksanaannya.

Tim Penggerak PKK juga berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Mereka melakukan kegiatan penggalangan dana, penyuluhan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada anggota PKK, sehingga anggota PKK dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penggerak PKK bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan adanya Tim Penggerak PKK, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara umum.

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN TP PKK DESA

Susunan kepengurusan TP PKK harus memperhatikan azas dayaguna dan hasilguna serta struktur kerja ramping dan kaya fungsi.

  1. Susunan Kepengurusan:
    1. Ketua.
    2. Wakil Ketua.
    3. Sekretaris.
    4. Bendahara.
    5. Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas:
      1. Ketua.
      2. Wakil Ketua.
      3. Sekretaris.
      4. Anggota.
  2. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas:
    1. Pokja I sebagai pengelola program:
      1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. 
      2. Gotong Royong.
    2. Pokja II sebagai pengelola program:
      1. Pendidikan dan Keterampilan. 
      2. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
    3. Pokja III sebagai pengelola program:
      1. Pangan. 
      2. Sandang. 
        Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
    4. Pokja IV sebagai pengelola program:
      1. Kesehatan.
      2. Kelestarian Lingkungan Hidup.
      3. Perencanaan Sehat.

 

KRITERIA PENGURUS TP PKK

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45 serta Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan waktu serta dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab.
  6. Mempunyai loyalitas dan integritas yang tinggi.
  7. Bersifat perorangan berdasarkan kemampuan dan kapasitas pribadi, tidak mewakili suatu organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi.


KETENTUAN-KETENTUAN TP PKK DESA

  1. Ketua Pembina TP PKK Desa adalah Kepala Desa dan dapat menunjuk para Pembina sesuai kebutuhan.
  2. Wakil Ketua adalah istri/suami dari Sekretaris Desa atau yang ditunjuk oleh Ketua.
  3. Sekretaris adalah istri/suami dari salah satu Kepala Urusan Desa atau yang ditunjuk oleh Ketua.

 

MASA BAKTI DAN PERGANTIAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK DESA

  1. Masa bakti Ketua TP PKK Desa terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
  2. Masa bakti Pengurus TP PKK Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan/atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pergantian Pengurus TP PKK Desa dapat dilakukan jika terjadi pergantian Ketua TP PKK Desa, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan program.
  4. Pergantian antar waktu Pengurus TP PKK Desa atas kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua TP PKK Desa, dapat dilakukan sebelum habis masa baktinya, maka pergantiannya melalui Keputusan Ketua Pembina.
  5. Pergantian antar waktu Pengurus TP PKK Desa atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan dengan alasan tertentu atau karena hal lain diluar kebijakan yang ditetapkan Ketua TP PKK Desa, dapat dilakukan sebelum habis masa baktinya, maka pergantiannya melalui Keputusan Ketua TP PKK Desa.
  6. Sebelum selesai masa jabatannya, Ketua TP PKK Desa wajib membuat Memori Pertanggungjawaban.

 

PEMBERHENTIAN KETUA TP PKK DAN PENGURUS TP PKK

  1. Ketua TP PKK Desa, berhenti karena:
    1. Berakhirnya jabatan suami/istri. 
    2. Berhalangan tetap, yaitu:
      1. Menghadapi kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun atau sisa masa baktinya; 
      2. Menderita sakit menahun yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Ketua TP PKK; 
      3. Bekerja di luar daerah yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Ketua TP PKK; 
      4. Menjabat dalam jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan conflict of interest (bertentangan dengan kepentingan pribadi); dan/atau 
      5. Dalam posisi berpisah secara hukum pernikahan dengan Mendagri/Gubernur/Bupati/Walikota/Camat/Lurah/Kepala Desa.
    3. Meninggal dunia.
  2. Pengurus TP PKK lainnya (selain Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Daerah), berhenti karena:
    1. Meninggal dunia 
    2. Permintaan pengunduran diri; dan/atau 
    3. Diberhentikan karena: 
      1. Berakhirnya masa kepengurusan TP PKK Desa 6 (enam) tahun; 
      2. Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan apapun; 
      3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; dan/atau 
      4. Diberhentikan karena sebab-sebab lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah.

 

TUGAS DAN FUNGSI TP PKK

  1. Tugas
    1. pendataan potensi keluarga dan masyarakat; 
    2. penggerakan peranserta masyarakat; dan 
    3. pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK.
  2. Fungsi
    1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK; 
    2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 
    3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma; 
    4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan 
    5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Rincian Tugas dan Fungsi TP PKK Desa.
    1. Ketua.
      1. Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Desa; 
      2. Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK; 
      3. Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan; 
      4. Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan 
      5. Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK.
    2. Wakil Ketua.
      1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan 
      2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.
    3. Sekretaris.
      1. mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program; dan 
      2. mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan secretariat
    4. Bendahara.
      1. Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK; 
      2. Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan; 
      3. Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Desa; dan 
      4. Menginformasikan secara reguler keadaan keuangan dalam rapat pleno. 
    5. POKJA
      1. Ketua POKJA
        1. Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; 
        2. Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; 
        3. Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Desa; 
        4. Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan 
        5. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Desa.
      2. Wakil Ketua POKJA.
        1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan 
        2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi Dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.
      3. Sekretaris POKJA.
        1. Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan POKJA; 
        2. Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA; 
        3. Melakukan koordinasi internal POKJA; dan 
        4. Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA
      4. Anggota POKJA
        1. Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA; 
        2. Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA; dan 
        3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua.


TATA KERJA

  1. Pertanggungjawaban.
    Ketua TP PKK Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK Desa dan Ketua TP PKK Kecamatan.
  2. Hubungan Kerja.
    1. Hubungan Kerja TP PKK di semua jenjang sesuai dengan Pasal 24 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. 
    2. Selain dengan LKD, hubungan kerja antara TP PKK Desa dengan LAD/LPM atau sebutan lain, bersifat konsultatif, koordinatif dan kerja sama. 
  3. Rapat Pengurus terdiri dari
    • Rapat rutin (minimal 1 kali dalam 1 bulan).
    • Rapat lainnya sesuai kebutuhan.

PEMBINA TP PKK

  1. Untuk mendukung pelaksanaan program-program Gerakan PKK, pada setiap jenjang TP PKK dibentuk Pembina TP PKK.
  2. Ketua Pembina TP PKK Desa adalah Kepala Desa dan dapat dibentuk para Pembina yang berasal dari tokoh agama/tokoh masyarakat dan Perangkat Desa, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Apabila Kepala Desa tidak mempunyai istri/suami, maka Ketua TP PKK Desa adalah istri pejabat yang ditunjuk.
  2. Apabila istri Kepala Desa sebagai Ketua TP PKK Desa berhalangan tetap, maka Ketua Pembina setempat menunjuk Wakil Ketua TP PKK Desa, atau pengurus lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan lain sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Ketua TP PKK Desa.
  3. Apabila dalam masa jabatan Ketua TP PKK Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa bakti, maka Wakil Ketua TP PKK Desa, atau pengurus lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan lain, untuk ditetapkan sebagai Penjabat Ketua TP PKK Desa dengan Keputusan Ketua TP PKK Kecamatan yang disetujui oleh Ketua Pembina TP PKK setempat.
  4. Apabila ada pergantian Kepala Desa dengan adanya Penjabat, maka Ketua TP PKK Desa adalah istri Penjabat tersebut dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua TP PKK Kecamatan. Acara Penyerahan Keputusan dilanjutkan dengan acara serah terima yang disaksikan oleh Ketua Pembina setempat.
  5. Apabila terjadi sesuatu hal sehingga ada penetapan Pelaksana Tugas (Plt) / Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa, maka Ketua TP PKK Kecamatan menunjuk dan menetapkan Wakil Ketua TP PKK Desa sebagai Plt/Plh Ketua TP PKK Desa, dengan menerbitkan Surat Tugas.
  6. Apabila istri Kepala Desa menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK Desa sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-kegiatan PKK.
  7. Apabila Pengurus TP PKK Desa menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Pengurus TP PKK Desa sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-kegiatan TP PKK.
  8. Apabila Ketua TP PKK Desa menjadi Calon Legislatif, Juru Kampanye/Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib cuti pada saat yang bersangkutan melakukan kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang disetujui oleh KPU/KPUD dan tidak menggunakan fasilitas negara dan/atau fasilitas TP PKK. Permohonan cuti diajukan kepada Ketua TP PKK Kecamatan dan dapat menunjuk pengurus lainnya sebagai Pelaksana Harian, dengan diketahui oleh Ketua Pembina TP PKK Desa.
  9. Apabila Ketua TP PKK Desa sudah selesai menjadi Juru Kampanye/Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Ketua TP PKK Kecamatan.
  10. Apabila Pengurus TP PKK Desa menjadi Calon Legislatif, Juru Kampanye/Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib cuti pada saat yang bersangkutan melakukan kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang disetujui oleh KPU/KPUD dan tidak menggunakan fasilitas negara dan/atau fasilitas TP PKK. Permohonan cuti diajukan kepada Ketua Pembina setempat.
  11. Apabila Pengurus TP PKK Desa sudah selesai menjadi Juru Kampanye/Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Ketua Pembina setempat.
  12. Apabila masa bakti kepengurusan TP PKK Desa habis sebelum Kepala Desa ditetapkan, maka Kepengurusan TP PKK Desa dapat diperpanjang dengan Keputusan Pj. Kepala Desa dengan masa bakti sampai ditetapkannya Kepala Desa definitif.
  13. Untuk kesinambungan pengelolaan Gerakan PKK, dalam penyusunan Kepengurusan TP PKK Desa yang baru dapat mempertahankan pengurus yang lama dengan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia organisasi.
  14. Apabila mengundang Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah dan istri sebutan dalam undangan adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah beserta Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa.
  15. Dalam hal atau apabila Kepala Desa selaku Ketua Pembina TP PKK Desa memiliki istri lebih dari satu, maka yang menjadi Ketua TP PKK adalah istri/suami yang sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan diusulkan secara tertulis oleh Ketua Pembina.

 

KELOMPOK-KELOMPOK PKK

Untuk lebih mendekatkan jangkauan dan membantu TP PKK Desa dalam pembinaan dan penggerakan peranserta masyarakat secara langsung, dibentuk Kelompok-kelompok PKK sebagai berikut:

  1. Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, disetiap wilayah Dusun/ Lingkungan;
  2. Kelompok PKK RW di wilayah RW;
  3. Kelompok PKK RT di wilayah RT;
  4. Kelompok Dasawisma, berada di lingkungan tempat tinggal penduduk dalam wilayah RT yang terdiri atas masing-masing 10-20 rumah (disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat);
  5. Kelompok-kelompok PKK dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa selaku Ketua Pembina TP PKK Desa;
  6. Ketua Kelompok dipilih oleh anggota kelompok secara musyawarah dan mufakat.
  1. Kepengurusan
    1. Kelompok PKK dimaksud, teridiri atas kelompok PKK Dusun/ Lingkungan/ RW/RT. 
    2. Kelompok PKK merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan yang berada di bawah Desa. 
    3. Kepengurusan Kelompok PKK di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 
  2. Kepengurusan Kelompok-kelompok PKK.
    Kepengurusan Kelompok PKK Dusun/ Lingkungan/ Rukun Warga (RW) dan Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT) terdiri dari:
    1. Ketua. 
    2. Sekretaris. 
    3. Bendahara. 
    4. Bidang sesuai kebutuhan. 
  3. Pelaksanaan Tugas.
    1. Kelompok PKK Dusun/Lingkungan memiliki tugas antara lain:
      1. Melakukan pendampingan dan penggerakan peranserta masyarakat dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; 
      2. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Dusun tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK; 
      3. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa untuk langkah tindak lanjut; 
      4. Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan peranserta, gotong royong, dan swadaya masyarakat; 
      5. Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan; 
      6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dusun dan Ketua TP PKK Desa.
    2. Kelompok PKK Rukun Warga (RW) memiliki tugas antara lain:
      1. Melakukan pendampingan dan penggerakan peranserta masyarakat dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK lingkup RW; 
      2. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Rukun Warga (RW) tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK; 
      3. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa untuk langkah tindak lanjut; 
      4. Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; 
      5. Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan; 
      6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua TP PKK Desa.
    3. Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT) memiliki tugas antara lain:
      1. Melakukan pendampingan dan penggerakan peranserta masyarakat dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK lingkup RT;
      2. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Rukun Tetangga (RT) tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK; 
      3. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa untuk langkah tindak lanjut; 
      4. Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan peranserta, gotong royong, dan swadaya masyarakat; 
      5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Kelompok PKK Rukun Warga (RW); dan 
      6. Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan.
    4. Kelompok Dasa Wisma
      1. Kelompok Dasawisma terdiri dari 10 (sepuluh) rumah atau sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan menunjuk 1 (satu) orang koordinator; 
      2. Koordinator Kelompok Dasawisma memiliki tugas antara lain:
        1. Melakukan Pendataan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; 
        2. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT); 
        3. Mendorong penggerakan dan pengembangan peranserta, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan 
        4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT).
  4. Tujuan.
    Tujuan dibentuknya Kelompok PKK, adalah untuk:
    1. Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada masyarakat, khususnya keluarga; 
    2. Meningkatkan kapasitas Kelompok PKK, dalam rangka penggerakan peranserta masyarakat, pendataan dan penyuluhan.

 

KADER PKK

Kader PKK adalah seseorang yang mau, mampu, dan memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK.
Kader PKK terdiri dari:

  1. Kader Umum.
    Kader Umum adalah seseorang yang memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
  2. Kader Khusus.
    Kader Khusus adalah kader umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan keterampilan tertentu melalui orientasi atau pelatihan yang diselenggarakan oleh TP PKK, instansi pemerintah, lembaga lainnya, dunia usaha, donor dalam dan luar negeri sebagai mitra.

Kader Khusus antara lain: Kader PKBN, Kadarkum, BKB, PAUD, Pangan, Posyandu, Gizi, TBC, Stunting, Pro Sehat dll, dibuktikan dengan piagam/surat keterangan/surat tugas.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PKK DESA

Statistik Pengunjung